Syifa

Syifa
mode : on

Otonomi Daerah


Pendapatan OKE, Pelayanan MEMBLE!!!
Otonomi Daerah, banyak orang yang belum paham apa itu otonomi daerah .. ya, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini dicantumkan didalam UU No 32 tahun 2004.
Dengan dibentuknya otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah inilah, daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Artinya, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam sesuai dengan kemampuannya masing-masing, di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Otonomi Daerah pasti sudah diterapkan di setiap daerah, tidak ketinggalan juga di daerah tempat saya tinggal “Sidoarjo”. Sidoarjo memang sudah menerapkan Otonomi Daerah dengan baik. Contohnya saja penerapan parkir berlangganan di daerah Sidoarjo. Retribusi parkir berlangganan ini banyak menyumbangkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Hampir tiap tahun, rata-rata program ini meraup pendapatan melebihi target. Program ini memang sudah berlangsung sejak tahun 2006. Hingga tahun 2010, parkir berlangganan telah meraup duit Rp 11.5 miliar. Realisasi pendapatan ini hampir terwujud jika melihat target PAD yang mesti disetor sebanyak Rp 14 miliar pada tahun 2010. Dan kini, pada tahun 2012 targetnya meningkat hingga Rp 23 miliar.
Parkir berlangganan ini mulai diterapkan Pemkab Sidoarjo sejak diterbitkannya Perda Nomor 1/Tahun 2006 tentang retribusi parkir. Perda ini salah satunya mengatur parkir berlangganan, yakni penggunaan pelayanan parkir yang di bayar secara berlangganaan. Retribusi ini di bayar di muka. Biaya parkir berlangganan langsung dipunggut saat pemohon ber-KTP Sidoarjo mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor bersama samsat Sidoarjo. Sesuai Perda ini, kendaraan roda dua dipunggut tariff Rp 25.000/tahun, roda empat Rp 50.000/tahun dan roda enam Rp 60.000/tahun. Jika mengacu pada Perda yang sama, mestinya biaya parkir berlangganan ini relative sangat murah. Perbandingannya, karena jika tidak berlanggana, sekali parkir sepeda motor dipungut Rp 1.000, mobil Rp 2.000 dan truk Rp 3.000.
Namun keberhasilan ini tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan. Faktanya, sejumlah pelanggan.. termasuk saya.. masih tetap mengeluh karena juru parkir (jukir) tetap memungut biaya meski jelas-jelas kendaraan sudah ditempeli stiker parkir berlangganan. Jukir biasanya pura-pura tidak tahu saat memungut karcis, padahal di belakang atau di depan kendaraan biasanya tertempel stiker parkir berlangganan.

Pemungutan karcis dobel menjadi salah satu gambaran di antara masih MEMBLE-NYA pelayanan parkir berlangganan. Wajah buram program ini juga tampak dari penataan area parkir berlangganan. Beberapa areal bertanda parkir berlangganan justru tidak bisa dipakai parkir kendaraan bermotor. Menurut pengamatan saya di lapangan, sejumlah areal parkir berubah menjadi lahan parkir gerobak para PKL (pedagang kaki lima). Pemandangan ini tampak di antaranya di titik areal parkir berlangganan depan Lapas Delta Sidoarjo, Pasar larangan, dan tepi jalan depan eks gedung kantor Dinas Sosial Sidoarjo, Jl. Sultan Agung Sidoarjo.
Tak hanya itu, areal parkir berlangganan bahkan tidak Nampak sang jukir. Pemandangan ini tampak di tepi jalan depan Pasar Larangan Candi. Jukir berseragam Dishub Sidoarjo justru banyak berada di dalam areal pasar. Sementara tepi jalan kawasan pasar justru dijaga jukir tanpa seragam resmi. Sejumlah tanda parkir berlangganan juga tampak terpasang asal-asalan. Beberapa rambu sulit dipandang karena tersembunyi dalam rimbunan pepohonan.
Dari uraian di atas, dampak dari otonomi dearah memang bagus dalam hal ekonomi. Implementasi parkir berlangganan sangat menunjang PAD Sidoarjo. Namun, alangkah baiknya kalo pelayanan yang diberikan lebih ditinkatkan lagi. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Welcome To Syifa's Blog. All rights reserved.
Free WPThemes presented by Leather luggage, Las Vegas Travel coded by EZwpthemes.
Bloggerized by Miss Dothy | Blogger Templates